Sebelum mengkaji lebih jauh
mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu
mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya
untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat
terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang
bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat
disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan,
berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
2. BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah
jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
Terang-terangan
Teratur bertindak keluar, dan
Bertujuan untuk memperoleh
keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian
pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab
dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah.
Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
Perusahaan Seorangan
Perusahaan Persekutuan (CV)
Perusahaan Terbatas (PT)
3. Hubungan Pengusaha Dengan
Pembantu-Pembantunya
Seorang pedagang, terutama
seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak
dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan
bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang
berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan
tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan
dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Sebagai akibat dari pertumbuhan
perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan
tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam
persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung
untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah
antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat
aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak,
pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada
pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya
pengusaha dapat:
• Melakukan sendiri, Bentuk
perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan
perusahaan perseorangan.
• Dibantu oleh orang lain,
Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua
kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan
perusahaan besar.
• Menyuruh orang lain melakukan
usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki
satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk
makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua
pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko,
misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan,
pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah
pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan
memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan
pihak ketiga.
c) Pengurus filial ialah petugas
yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang
perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah
pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil
manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari
perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang
timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim,
meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam
hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah
pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan
seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan
mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran
perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan
yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau
beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam
perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha
adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil
kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata
tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja
(pasal 12)
d. Memberikan ijin kepada buruh
untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh
lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
(pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan
diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang
memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja
pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan
Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara
terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar
upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam
program Jamsostek (pasal 99)
5. Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang
bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada
perusahaan perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang
diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan
dagang, dapat mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor
wilayah perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada
pemerintah daerah setempat.
b. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan
badan hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa
orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua
orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2. Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk
menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa
orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk
seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain
yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada
sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah
badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Dalam hukum, perseroan terbatas
diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan
Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
Modal Dasar Perseroan
1. Modal dasar ( authorized capital )
Adalah keseluruhan nilai nominal
saham yang ada dalam perseroan.
2. Modal yang ditempatkan ( issued capital )
Adalah modal yang disanggupi para
pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
3. Modal yang disetor ( paid capital )
Adalah modal perseroan yang
berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri
kepada kas perseroan.
Organ Perseroan
1. Rapat umum pemegang saham ( RUPS )
Adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris.
2. Direksi
Adalah organ perseroan yang
bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di
dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi
memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan
perseroan.
3. Komisaris
Adalah organ perseroan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat
kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi
a. Modal
sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah
b. Modal pinjaman : dari anggota, dari
koperasi lainnya, bank, dan lembaga keuangan lainnya
c. Penerbitan surat berharga dan surat utang
lainnya, dan sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota
Adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2. Pengurus
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota
atau rapat anggota luar biasa.
Tugas pengurus, menurut Pasal 30
UUK 1992 :
mengelola koperasi dan usahanya
mengajukan rancangan rencana
kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib
memelihara daftar buku anggota
dan penguru.
3. Pengawas
Pengawas dipilih oleh para
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung jawab kepada
anggota.
Tugas pengawas, menurut Pasal 39
UUK 1992 :
a. melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan
dalam pengelolaan koperasi
b. membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16
tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan
hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan terdiri dari atas kekayaan yang
terpisahkan
2. kekayaan yayasan diperuntukan untuk
mencapai tujuan yayasan
3. yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu
yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
1. anggaran dasar
2. keterangan-keterangan lain yang dianggap
perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri, pembina,
pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan, tempat,
dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
1. Pembina
Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan
dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan pembina :
a. keputusan mengenai perubahan anggaran dasar
yayasan
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota
pengurus dan anggota pengawas
c. penetapan kebijakan umum yayasan
berdasarkan anggaran dasar yayasan
d. pengesahan program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
Mengadakan rapat tahunan
sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
Dalam rapat tahunan, pembina
melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu
lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk
tahun yang akan datang.
Pengesahan dan pemeriksaan
laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan
pengawas.
2. Pengurus
Adalah organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang
mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan
rapat pembina.
Susunan pengurus,
sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. seorang ketua
b. seorang sekretaris
c. seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
beritikad baik
memperhatikan kepentingan yayasan
dan bukan kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
kepengurusan yayasan harus
dilakukan dengan baik
tidak diperkenankan untuk
melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara
kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan.
3. Pengawas
Adalah organ yayasan yang
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam
Undang-Undang No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik
negara :
1. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau
Department Agency
Adalah BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang
bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan
Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19
tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau
Perseroan.
2. Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public Coorporation
Adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum
adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9
tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
3. Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun
2001.
Tujuan persero adalah menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam
negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan.
sumber ref :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/06/hukum-dagang/
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://feelinbali.blogspot.com/2012/11/makalah-hukum-dagang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar