a. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan
lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan
pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini,
keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak
baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan.
Suatu kontrak
harus berisi:
- - Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak.
- - Subjek dan jangka waktu kontrak
- - Lingkup kontrak
- - Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
- - Kewajiban dan tanggung jawab
- - Pembatalan kontrak
2. MACAM – MACAM PERJANJIAN
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1) Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian
dengan beban.
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang
satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat
bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak
memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat
bagi dirinya sendiri.
2) Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik.
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat
kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu
perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3) Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian
formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu,
yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana
selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4) Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya
dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata
ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
3. SYARAT SAH PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian
harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para
pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:
1.
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu
adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka
laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh
tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila
perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak,
maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum
telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam
KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian
adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka
yang berada dibawah pengampunan.
3.
Mengenai
suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah
disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi
perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas.
Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada,
sehingga tidak mengira-ngira.
4.
Suatu
sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan
dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian
sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan
syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai
orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat
ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat
ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian
dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut
batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya
suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan
dapat dijalankan.
4. SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan
penarikan kembali penawaran;
b) penentuan
resiko;
c) saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Pada umumnya
perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud
konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara
para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan
persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa
yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan
pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende
wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan
tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi
(acceptatie).
Jadi pertemuan
kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi
itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan
kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan
(Uitings Theorie)
Menurut teori
ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori
ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap
pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori
ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya
oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori
ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli
apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah
saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5. PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN
SUATU PERJANJIAN
Pengertian
pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu
pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya
wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan
tiga syarat yakni:
1) Perjanjian harus bersifat
timbale balik (bilateral)
2) Harus ada wanprestasi (breach
of contract)
3) Harus dengan putusan hakim
(verdict)
Yang dimaksud
dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban
yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan
penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan
penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih
dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu
baru kemudian pembayaran.
Pembayaran
1) Pihak yang melakukan
pembayaran pada dasarnya adalah debitur yang menjadi pihak dalam perjanjian
2) Alat bayar yang digunakan pada
umumnya adalah uang
3) Tempat pembayaran dilakukan
sesuai dalam perjanjian
4) Media pembayaran yang
digunakan
5) Biaya penyelenggaran
pembayaran
Yang dimaksud
dengan lavering atau transfer of ownership adalah penyerahan suatu barang oleh
pemilik atau atas namanya kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh
hak milik atas barang tersebut. Syarat- syarat penyerahan barang atau lavering
adalah sebagai berikut:
1) Harus ada perjanjian yang
bersifat kebendaan
2) Harus ada alas hak (title),
dalam hal ini ada dua teori yang sering digunakan yaitu teori kausal dan teori
abstrak
3) Dilakukan orang yang berwenang
mengusai benda
4) Penyerahan harus nyata
(feitelijk)
Dalam suatu
perjanjian, pihak- pihak telah menetapkan apa- apa yang telah disepakati.
Apabila yang telah disepakati itu sudah jelas menurut kata- katanya, sehingga
tidak mungkin menimbulkan keraguan- keraguan lagi, tidak diperkenankan
memberikan pengewrtian lain. Dengan kata laintidak boleh ditafsirkan lain
(pasal 1342 KUHPdt). Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam
pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai
berikut:
1) Maksud pihak- pihak
2) Memungkinkan janji itu
dilaksanakan
3) Kebiasaan setempat
4) Dalam hubungan perjanjian
keseluruhan
5) Penjelasan dengan menyebutkan
contoh
6) Tafsiran berdasarkan akal
sehat
Sumber Referensi :
http://tirsavirgina.wordpress.com/2012/04/01/hukum-perjanjian/
http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html
http://legalakses.com/perjanjian/
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/macam-macam-perikatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar