I. Subjek
Hukum
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam
hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis,
yaitu :
1. Subjek
Hukum Manusia
Merupakan
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada juga
golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang
masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2. Subjek
Hukum Badan Usaha
Merupakan
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
II. Objek
Hukum
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek
dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak
yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Berdasarkan
sifatnya ,ada 2 yaitu :
a) Benda
bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda
yang tidak dihabiskan. Benda bergerak
/tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
· Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang
dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan Ternak.
· Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut
pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut
hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda
yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan
menjadi beberapa macam, aitu sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan
segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area,
dan patung.
· Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin
alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang
oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda
pokok.
· Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang,
ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
III. Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Merupakan adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur
melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan
sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
- Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain.
2. Jamian yang bersifat khusus:
- Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar