I. Pengertian “hukum”
menurut para ahli adalah :
- Aristoteles
Hukum adalah
dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
- Grotius
Hukum adalah
suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
- Van Kan
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Jadi, pada
dasarnya “hukum” adalah segala peraturan atau kaedah dalam kehidupan bersama
yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.
II. Tujuan
Hukum dan Sumber - Sumber Hukum
A. Tujuan Hukum
Menurut para ahli tujuan hukum
adalah :
- L.J. van Apeldoorn
Tujuan hukum
adalah mengatur pergaulan hidup secara damai.
- Achmad Ali
Tujuannya dapat
dikaji melalui tiga sudut pandang :
1. Dari
sudut pandang hukum positif normatif atau yuridis dogmatik, dimana tujuan hukum
dititikberatkan pada segi kepastian hukumnya .
2. Dari
sudut pandang filsafat hukum, dimana tujuan hukum dititikberatkan pada segi
keadilan .
3. Dari
sudut pandang sosiologi hukum, tujuan hukum dititikberatkan pada segi kemanfaatannya.
B. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil,
yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil,
yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
III.
Kodifikasi Hukum
Merupakan pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi
hukum, yaitu :
a). Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam
pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum
Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis
untuk memperoleh:
a. Kepastian
hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan
hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus
Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-565.
b. Code
Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
IV. Kaidah
atau Norma
Kaidah hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum
ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan
manusia.
V.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
A. Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran.
B. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.Hukum
ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar