Selasa, 11 Juni 2013

Contoh Kasus Aspek Hukum Dalam Ekonomi


  • Hukum Perikatan tentang Jual Beli Tanah Dinilai Tidak BerHukum

            Akta jual beli tanah Jayeng dari ahli waris Tasrip kepada pemilik Hotel Guma, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di Kampung Jayeng beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Asya, ahli waris Tasrip, kepada Hendra Soegi, pemilik Hotel Guma.
            Padahal, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasrip  tidak pernah mengambil uang sewa tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan membahas kasus sengketa Jayeng, di Balai Kota.
           Baik dalam kasus perdata maupun pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan amar putusan tersebut, warga Jayeng  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus tersebut.
            Diskusi pakar hukum yang difasilitasi Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes, hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula, Dr Ali Mansyur SH CN MH. Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPATdapat digugat ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
  • Hukum Perjanjian tentang Ketidakadilan Terhadap TKI  
Dewasa ini banyak sekali kasus – kasus yang terjadi masalah ketidakadilan terhadap  TKI kita di luar negri yaitu upah yang harusnya dibayarkan oleh majikannya kepada TKI teteapi tidak mereka terima sebagaimana mestinya . Dan kurangnya perhatian dari pemerintah sehinnga mereka hanya bisa bersabar menerima nasib di negara orang .
Penyelesaannya :
Agar masalah ini tak terulang, sebenarnya pemerintah Indonesia hanya memiliki dua pilihan. Pertama menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup. Atau jika memang tidak mampu, maka harus melakukan pendidikan dan pelatihan yang terarah bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Agar dalam berkompetisi dengan negara lain, TKI lebih diunggulkan karena memiliki keahlian yang unik dan tidak dimiliki negara lain.

SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar