- Hukum Perikatan tentang Jual Beli Tanah Dinilai Tidak BerHukum
Akta jual beli tanah Jayeng dari ahli
waris Tasrip kepada pemilik Hotel Guma, dinilai cacat hukum. Akta yang disahkan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) itu menyebutkan, tanah seluas 5.440 m2 di
Kampung Jayeng beserta bangunan yang berdiri di atasnya dijual oleh Asya, ahli
waris Tasrip, kepada Hendra Soegi, pemilik Hotel Guma.
Padahal, menurut Guru Besar Fakultas
Hukum Unika Soegijapranata, Prof Dr Agnes Widanti SH CN, sejak puluhan tahun
lalu warga hanya menyewa lahan; sedangkan bangunan rumah yang ada di kampung
tersebut didirikan oleh warga.”Sejak 1995, ahli waris Tasrip tidak pernah mengambil uang sewa
tanah. Sebelumnya, sistem pembayaran sewa dilakukan secara ambilan, bukan
setoran. Karenanya, warga dianggap tidak membayar,” kata Agnes dalam pertemuan
membahas kasus sengketa Jayeng, di Balai Kota.
Baik dalam kasus perdata maupun
pidana, Pengadilan Negeri Semarang menyatakan warga bersalah. Tak puas dengan
amar putusan tersebut, warga Jayeng mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga hari ini belum ada putusan MA atas kasus
tersebut.
Diskusi pakar hukum yang difasilitasi
Desk Program 100 Hari itu, menghadirkan sejumlah pakar hukum. Selain Agnes,
hadir pula pakar sosiologi hukum Undip, Prof Dr Satjipto Rahardjo SH, pakar
hukum tata negara Undip, Arief Hidayat SH MH, dan pakar hukum agraria Unissula,
Dr Ali Mansyur SH CN MH. Arief Hidayat menilai, ada fakta yang disembunyikan
oleh notaris PPAT. Jika bangunan benar-benar milik warga, maka ahli waris
Tasripien tidak berhak menjual bangunan itu kepada orang lain.”Jika benar demikian, notaris PPAT yang mengurus akta
jual-beli itu bisa diajukan ke PTUN. Sebagai pejabat negara, PPATdapat digugat
ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
- Hukum Perjanjian tentang Ketidakadilan Terhadap TKI
Dewasa
ini banyak sekali kasus – kasus yang terjadi masalah ketidakadilan terhadap TKI kita di luar negri yaitu upah yang
harusnya dibayarkan oleh majikannya kepada TKI teteapi tidak mereka terima
sebagaimana mestinya . Dan kurangnya perhatian dari pemerintah sehinnga mereka
hanya bisa bersabar menerima nasib di negara orang .
Penyelesaannya :
Agar
masalah ini tak terulang, sebenarnya pemerintah Indonesia hanya memiliki dua
pilihan. Pertama menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup. Atau jika memang
tidak mampu, maka harus melakukan pendidikan dan pelatihan yang terarah bagi
tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Agar dalam berkompetisi dengan negara
lain, TKI lebih diunggulkan karena memiliki keahlian yang unik dan tidak
dimiliki negara lain.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar